Muratara | Mediasmart.my.id – Lentera Pemuda dan Jurnalis Muratara menyoroti dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan PT Pratama Palm Abadi (PPA) di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pemberian pesangon, tidak adanya perjanjian kerja tertulis, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan, serta belum didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Lentera Pemuda dan Jurnalis Muratara, Fadli Nopiansa, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan praktik tersebut. Menurutnya, hak-hak pekerja telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 156. Sementara itu, kewajiban pembayaran THR diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Adapun kewajiban pendaftaran pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Perusahaan yang telah lama berinvestasi di Karang Dapo seharusnya menjaga kepatuhan terhadap hukum serta membangun hubungan industrial yang prosedural, humanis, dan transparan,” ujar Fadli.
Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh langkah formal sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan aksi damai sebagai bentuk kontrol sosial apabila persoalan tidak mendapat respons yang semestinya.
Lentera Pemuda dan Jurnalis Muratara berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga kepastian hukum serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Musi Rawas Utara.
