Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di PT PPA, Disnakertrans Muratara Diminta Tindak Tegas

Rabu, 11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T03:47:30Z

 

Muratara | Mediasmart.my.id – Dugaan pelanggaran hak karyawan kembali mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). PT Pratama Palm Abadi (PPA) Estate Biaro diduga mengabaikan sejumlah hak normatif pekerja, mulai dari pembayaran upah hingga penyediaan alat pelindung diri (APD).


Berdasarkan temuan di lapangan serta laporan para pekerja, perusahaan diduga tidak membayarkan upah sesuai hari dan jam kerja, termasuk pembayaran lembur yang disebut tidak dibayarkan secara penuh pada Februari ini. Selain itu, realisasi penyediaan APD disebut tidak merata, di mana hanya pemanen di Divisi III yang menerima, sementara divisi lainnya belum mendapatkan perlengkapan yang layak.


Tak hanya itu, pekerja juga mengeluhkan status ketenagakerjaan yang dinilai tidak jelas serta penempatan kerja yang tidak sesuai. Sejumlah hak normatif lainnya juga disebut belum dipenuhi sebagaimana mestinya.


Perwakilan buruh PT PPA, Andri Nopriadi, SP, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban perusahaan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami menemukan perusahaan tidak memenuhi hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Padahal aturan tersebut dengan jelas mewajibkan perusahaan untuk memberikan hak-hak pekerja,” ujar Andri.


Ia menegaskan, apabila perusahaan terbukti merampas hak karyawan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang tidak manusiawi dan hanya menguntungkan pihak perusahaan semata.


Para pekerja merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja sebagai dasar hukum yang mengatur kewajiban perusahaan terhadap tenaga kerja.


Kasus ini pun menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak tenaga kerja di kawasan industri yang dinilai membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Andri mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan.


“Kami meminta Disnaker menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak karyawan. Harus ada tindakan tegas agar ada efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegasnya.


Ia juga menyampaikan, apabila tidak ada langkah konkret dari instansi terkait, pihak pekerja akan melakukan kajian lanjutan dan mempertimbangkan aksi sebagai bentuk tuntutan atas pemenuhan hak-hak mereka.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Pratama Palm Abadi terkait dugaan tersebut.

×
Berita Terbaru Update