Muratara | Mediasmart.my.id – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/-05/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, yang tercatat pada tanggal 8 Februari 2026.
Penindakan dilakukan pada Minggu sore (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mengamankan kedua terduga di halaman salah satu rumah yang berlokasi di Desa Beringin Makmur II.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial DAA (25), seorang pria, dan S (25), seorang perempuan. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Rawas Ilir dengan pekerjaan sebagai swasta. Saat ini, kedua terduga telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
