Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Hp Melayang Usai Kenalan Melalui Aplikasi Omi, Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T07:47:57Z

 

Muratara | Mediasmrt.my.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.


Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 08 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan wisata Danau Rayo, Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara. 


Kasus ini bermula dari perkenalan korban berinisial “W” (25) dengan terduga pelaku “MN” (28) melalui aplikasi OMI sehari sebelumnya.


Pelaku kemudian menjemput korban di tempat kerjanya dengan alasan hendak mencari sarapan. 


Namun setibanya di lokasi wisata, pelaku meminta korban menitipkan dua unit handphone dan dompet dengan alasan agar tidak terjatuh saat berjalan. Tak lama kemudian, pelaku berpura-pura membeli minuman dan langsung melarikan diri membawa barang-barang milik korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone, dompet berisi KTP dan uang tunai sekitar Rp150.000 serta sejumlah kunci.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-35/II/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel, Tim Opsnal Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan.


 Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Desa Sungai Jernih.


Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Musi Rawas Utara dan dijerat Pasal 476 dan atau 486 KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023. 


Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan memanfaatkan perkenalan melalui aplikasi daring.

×
Berita Terbaru Update