Bobroknya Pengawasan, Dinas Perhubungan Muratara Kelebihan Bayar Proyek LPJU hingga Rp57,9 Juta

 

Mediasmart.my.id, Muratara – Indikasi lemahnya pengawasan kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp57.928.367,00 pada delapan paket proyek pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh Dinas Perhubungan Muratara tahun anggaran 2024.


Anggaran jumbo senilai Rp62,2 miliar digelontorkan untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin di dinas tersebut, di mana Rp18,6 miliar di antaranya digunakan untuk proyek LPJU. Namun ironisnya, lima dari delapan proyek justru mengalami kekurangan volume fisik, yang berujung pada kelebihan pembayaran oleh negara.


Berikut rincian nilai kekurangan volume pekerjaan menurut BPK:

No Penyedia Lokasi Pekerjaan Nilai Kekurangan

1 CV SPe Desa Remban, Desa Sungai Jauh, Kebon Duku – Rawas Ulu Rp16.039.741,37

2 PT BTL Desa Embacang Baru Ilir – Karang Dapo Rp24.425.071,26

3 CV SPM Dusun 6 Simpang Nibung dan Ds. Sungai Kijang – Rawas Ulu Rp6.479.028,11

4 CV KSG Dusun 4, Desa Maur Baru – Rupit Rp9.759.526,26

5 CV RBM Desa Kelumpang Jaya Rp1.225.000,00

Tiga penyedia — CV SPe, CV KSG, dan CV RBM — telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebesar Rp33.503.297,29. Namun hingga berita ini diturunkan, PT BTL belum mengembalikan kelebihan dana sebesar Rp24.425.071,26.

Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran

BPK secara tegas menyatakan bahwa penyebab utama kelebihan pembayaran ini adalah lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran. Selain itu, PPK, PPTK, dan pengawas proyek dinilai gagal menjalankan tugasnya untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Dalam kondisi daerah yang masih menghadapi berbagai keterbatasan anggaran dan kebutuhan pembangunan yang mendesak, pemborosan dana publik semacam ini patut dipertanyakan. Ketidaktegasan terhadap pelanggaran ini bisa menjadi preseden buruk dan membuka ruang bagi praktik serupa di masa mendatang.

Rekomendasi BPK & Respons Pemerintah

BPK merekomendasikan agar Bupati Musi Rawas Utara segera:

Memperketat pengawasan dan pengendalian proyek di Dinas Perhubungan.

Menindak PPK, PPTK, dan pengawas yang lalai dalam tugasnya.

Memastikan PT BTL mengembalikan kelebihan dana ke Kas Daerah, sesuai ketentuan hukum.

Pemerintah Kabupaten menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

Jika tidak ada sanksi tegas dan langkah hukum terhadap kelalaian ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik bisa terus menurun. Pertanyaannya kini: apakah kasus ini akan berakhir dengan pengembalian uang semata, atau diusut tuntas hingga ke akar penyebabnya?



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama