Mediasmart.my.id , Muratara - Kasus dugaan pemaksaan pengunduran diri terhadap salah satu perangkat Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, terus menuai kecaman. Kali ini, kritik tajam datang dari Abdul Aziz, seorang praktisi hukum yang menyebut tindakan Kepala Desa dalam kasus ini sebagai bentuk nyata penyalahgunaan wewenang.
“Kepala Desa tidak memiliki hak untuk memaksa perangkat desa mengundurkan diri, apalagi jika suratnya dibuatkan oleh kades dan hanya disuruh tanda tangan. Itu tindakan otoriter dan melanggar hukum,” tegas Abdul Aziz, Kamis (11/7).
Menurutnya, pengunduran diri yang dibuat di bawah tekanan, intimidasi, atau bukan atas kehendak pribadi, tidak sah secara hukum dan harus segera dibatalkan. Ia juga menyoroti adanya dugaan kuat bahwa Kepala Desa menggunakan jabatannya untuk menyingkirkan pihak-pihak yang tidak sejalan dengannya.
“Jika benar terjadi seperti itu, maka ini adalah penyalahgunaan jabatan. Kepala desa bukan penguasa absolut di desanya. Dia harus patuh pada aturan, bukan bertindak semaunya,” lanjut Aziz.
Ia mendesak agar Camat Karang Dapo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muratara segera bertindak cepat dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan total terhadap aparatur pemerintah. Camat dan DPMD harus segera memanggil dan memeriksa kepala desa. Kalau terbukti, proses hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Biaro Lama hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Gelombang kritik dari masyarakat pun terus membanjiri media sosial, mendesak agar praktik semena-mena seperti ini tidak lagi terjadi di desa mana pun.
