Muratara | Mediasmart.my.id - Kepolisian Resor Musi Rawas Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus terbaru, Selasa 31/03/2026
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sabu seberat 976,50 gram dari total barang bukti yang diamankan sebanyak 1.043 gram, yang berkaitan dengan perkara narkotika atas nama tersangka A. Nawawi (48).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses hukum, sekaligus bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Kegiatan ini juga menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum di wilayah Muratara tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Kapolres Muratara melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, sebagian kecil barang bukti memang disisihkan untuk kebutuhan hukum lebih lanjut.
“Sejumlah 0,35 gram digunakan untuk keperluan uji laboratorium di Labfor Palembang, sementara 5 gram lainnya diperuntukkan sebagai barang bukti dalam proses persidangan. Sisanya dimusnahkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
