Muratara | Mediasmart.my.id – Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di kebun kelapa sawit milik warga di Dusun III Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga mencabut bibit kelapa sawit dari tempat pembibitan milik korban bernama Fikri, kemudian memasukkannya ke dalam karung dan membawa kabur sebanyak 97 batang bibit sawit berusia sekitar delapan bulan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp4.850.000.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka berinisial STG di sebuah rumah gudang di Desa Belani.
Atas perintah Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, S.H., M.H., Kanit Reskrim Ipda Henry Martadinata, S.H., M.H. bersama tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

